Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi - Tugas Ekonomi
A.Tugas pengurus koperasi
1. Menyelenggarakan rapat anggota,
2. Menggunakan rancangan kerja,
3. Mengelola koperasi dan usahanya,
4. Menjaga dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus,
5. Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggung
jawaban,
6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
koperasi secara tertib.
B.Wewenang pengurus koperasi
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kemajuan,kepentingan
serta pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab yang di peroleh dari
rapat anggota,
3. Memutuskan pada penerimaan dan penolakan anggota baru
koperasi,
4. Memberhentikan anggota koperasi sesuai dengan anggaran
dasar,
5. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola yang dapat bertanggung jawab, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar