Fungsi dan Peran Koperasi - Tugas Ekonomi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain :
1.
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
2.
Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat,
4.
Mengembangkan perekonomian nasional,
5.
Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Terimakasih
sudah mengunjungi blog-ku.
Kalian
bisa klik link di bawah untuk tahu lebih banyak tentangku :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar